Kamis, 01 Desember 2011

Kewirausahaan


Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk-bentuk BUMS antara lain Perusahaan Perseroan (PO), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan.
1) Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan:
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan:
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri
2) Perseroan Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah
3) Perseroan Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawabyang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin
4) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
5) Yayasan
Yayasan ialah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No.16/2001,yaitu:
1.Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. 
Pendiri yayasanboleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalamPeraturanPemerintah(pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Sumber kelemahan utama dari pengelolaan yayasan  adalah tidak adanya aturan yang mengatur tentang yayasan. Yayasan dapat dikelola secara bebas tanpa ada peraturan yang harus diperhatikan. Keberadaan yayasan selama ini hanya didasarkan pada praktek-praktek yang terpelihara. Kekuatan hukum dari praktek-praktek ini tentunya sangat lemah. Akibat lain adalah tidak terjaminnya kepastian hukum mengingat praktek yang satu berbeda dengan praktek lainnya. Ketiadaan pengaturan yayasan juga berarti tidak adanya acuan yang dapat digunakan untuk mengatakan bahwa sesuatu boleh atau tidak boleh.
Di samping itu tidak adanya ketentuan tentang transparansi pengelolaan yayasan kerap disalahgunakan oleh para pendiri maupun pengurus yayasan. Bahkan banyak yayasan yang menggalang dana cukup banyak dari masyarakat terbebas dari kewajiban untuk di-audit. Masyarakat tidak tahu apakah dana yang disumbangkan pada suatu yayasan benar-benar untuk kepentingan sosial atau justru untuk kepentingan lain, bahkan terjadinya kebocoran-kebocoran.
Kelemahan lain adalah yayasan dikelola secara tidak profesional. Pendiri yayasan adalah juga pengurus. Peran dari pengawas yang diangkat untuk megawasi kegiatan dan keuangan yayasan tidak melaksanakan pekerjaannya secara sungguh-sungguh, bahkan terkesan pengangkatan mereka dilakukan sebagai formalitas belaka.

6) Koperasi

Pengertian koperasi

Apa yang dimaksud dengan koperasi? Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Bunyi undang-undang tersebut mungkin masih sulit kamu pahami. Jangan khawatir, kamu belum perlu menghafalnya. Yang penting kamu memahami bahwa pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut: 
a. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
b. Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi.Maksudnya, koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada pula yang beranggotakan orang beberapa koperasi yang telah berbadab hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.

Tujuan dan manfaat koperasi

Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a.Memajukan kesejahteraan anggota
b.Memajukan kesejahteraan masyarakat
c.Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berartikoperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b.Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
 Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
 Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

2 komentar:

  1. artikel yang di muat sebenarnya bermanfaat bagi pengunjung, tapi belum ada readmore dan pemilihan huruf tidak satu jenis sehingga dapat mengurangi keindahan tulisan.

    BalasHapus
  2. artikel ini sudah bagus karena telah dapat menjadi bahan informasi, namun belum terdapat readmore, serta belum dilakukan pengeditan dalam penulisan sehingga tulisan yang diposting belum rapi, membuat pembaca kesulitan dalam membaca tulisan. Terima kasih

    BalasHapus