Kamis, 01 Desember 2011

Kewirusahaan 1



LATAR BELAKANG USAHA
Nama Saya Dwi Indah Novilayati. Disini saya akan sedikit memberikan informasi tentang usaha yang saya rintis. Di sini saya tidak sendirian karena dalam prosesnya saya dibantu oleh kelompok yang sudah dibagi sebelumnya. Usaha yang kami rintis adalah usaha jualan kaos. Usaha jualan kaos ini diperuntukkan oleh melatih jiwa kewirausahaan kami yang akan dijadikan bekal untuk kami besok setelah lulus dari UNNES. Kami disini dituntut untuk mandiri dalam usaha yang kami rintis. Yang kami jual disini adalah kaos berkerah dengan tema Universitas Negeri Semarang dan Fakultas Ilmu Sosial pada khususnya. Kami menonjolkan keunikan tersendiri dalam deseign yang kami buat agar dapat dijadikan sebagai buah tangan yang menarik kelaknya bagi para tamu ataupun para alumnus  Fakultas Ilmu Sosial. Kami disini hanya sebagai agen yang memasarkan kaos tersebut ke semua pihak termasuk mahasiswa, dosen, dan juga pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial. Selain untuk melatih kewirausahaan bagi kami juga untuk memenuhi tugas dari dosen pengampu kami. Dan juga melatih mental bagi kami agar nantinya tidak minder dalam dunia bisnis kelak.
SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai pada usaha ini adalah
a.    Untuk memperkenalkan pada publik terkait adanya kaos cinderamata yang bertema Unnes khususnya Fakultas Ilmu Sosial.
b.    Untuk membuat para pengunjung tertarik pada barang yang kami tawarkan dan menjelaskan bahwa barang ini istimewa dan berbeda dengan yang lain, sehingga nantinya pengunjung akan terkesan dan tertarik untuk membelinya.
c.    Untuk melatih mental kami agar nantinya siap dalam “menjual diri” ke dalam bursa kerja di masa depan kelak.
d.   Untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa agar nantinya tidak hanya menjadi pekerja tetapi justru menjadi yang memperkerjakan, atau bisa juga disebut sebagai pembuka lapangan usaha.
Guna mencapai sasaran yang telah dijelaskan di atas tentunya diperlukan suatu kesolidan pada sebuah kelompok agar nantinya dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal. Untuk itu dalam kelompok saya terdiri dari 11 orang yang merupakan mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Rombel 1. Dengan latar belakang pendidikan yang sama dan juga solidaritas di antara sesama nantinya diharapkan akan memperlancar kelompok kami dalam menjual kaos fakultas kepada para pembeli. Kelompok kami sendiri terdiri dari:
1.      Diana Rahmawati
2.      Galih Lumaksono
3.      Akhmad Nurur Rokhim
4.      Dwi Indah Novilayati
5.      Mohammad Abdan Nurfikin
6.      Anis Nurhidayati
7.      Hesti Retnosari
8.      Mujibatul Latifah
9.      Firda Aprilianto
10.  Moh. Galih Pratama
11.  Retno Mardeliasari
Untuk masalah jumlah barang yang kami jual, masing kelompok diwajibkan untuk memperoleh kaos sebanyak 9 buah untuk nantinya dijual kepada para pembeli. Hal itu juga berlaku pada kelompok kerja kami, dimana kami diwajibkan untuk menjual kaos sebanyak 9 buah. Untuk masalah sasaran pembeli yang hendak ditawari barang kami, kami tidak membuat batasan yang signifikan, kami beranggapan bahwa siapa saja yang berkenan untuk membeli dan memakai produk kaos kami adalah pembeli kami. Namun kami di sini lebih mengutamakan menjualnya di kalangan para mahasiswa, dosen, pegawai, dan para alumni Unnes sendiri khususnya pada Fakultas Ilmu Sosial. Walaupun juga kami menjualnya ke keluarga dekat kami dengan harapan mau membeli produk yang kami jual.
Berkaitan masalah harga, manajemen keuangan kami yaitu harga yang kami tawarkan adalah sebesar Rp. 50.000,00. Harga ini menurut kami tidak terlalu mahal, karena barang yang kami tawarkan cukup istimewa dan mempunyai karakter tersendiri apabila dijual kepada pembeli. Namun karena ini merupakan sebuah tugas uji coba atau boleh dikatakan usaha amatir, maka apabila ada pembeli yang menawar harga di kisaran Rp. 45.000,00 maka akan kami berikan. Karena sesungguhnya tujuan utama dari usaha ini adalah untuk melatih mental dan menumbuh jiwa kewirausahaan kami, dan tidak semata-mata demi keuntungan belaka.
Manajemen pemasaran yang kami gunakan dalam berjualan kaos ini, kami menggunakan sistem menjual langsung kepada pembeli. Dalam kelompok kami berjumlah 11 orang, maka tidak semuanya berjualan langsung berjualan secara bersama pada satu titik melainkan ada pembagian kerja dalam sistem kelompok yang lebih kecil. Dalam 11 kelompok itu dibagi ke dalam 3 kelompok kecil. Hal itu dilakukan agar nantinya pembeli tidak merasa tertekan dan tentunya tidak menimbulkan kesan “keroyokan” saat berjualan pada pembeli. Karena dengan keadaan yang seperti itu, maka pembeli akan merasa malas untuk membeli produk kami atau sebatas mendengar penawaran dari kami. Wilayah kerja kelompok kami dibagi ke dalam beberapa sistematika yaitu kelompok 1 berjualan di lingkungan gedung c7, kelompok 2 berjualan di lingkungan c2, dan kelompok 3 berjualan secara umum kepada keluaarga mereka ataupun para alumni yang mereka kenal. Walaupun dalam proses berjalannya, sistem yang telah ditentukan ini tidak berlaku sepenuhnya namun paling tidak ada gambaran yang jelas mengenai cara kerja yang akan kami lakukan.
HASIL
Hasil yang kami peroleh setelah melakukan usaha penjualan kepada pembeli, kami berhasil menjual kaos sebanyak 5 buah. Kebanyakan yang membeli barang kami adalah dari kalangan dosen FIS sendiri. Ada satu barang yang berhasil kami jual ke kalangan keluarga sendiri. Untuk keuntungan yang kami dapat yaitu sebesar Rp. 20.000,00. Walaupun kami tidah berhasil menjual keseluruhan barang kami namun kami sudah merasa puas dan senang, karena hasil kerja keras kami berjualan cukup membuahkan hasil yang lumayan. Dan sebagai awal dalam menjalankan usaha, harapan kami nantinya akan terus termotivasi menciptakan usaha yang serupa atau yang berbeda demi tujuan menjadi seorang wirausahawan yang handal kelak.

69. Mata Pelajaran Sosiologi untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah
Aliyah (MA)


A. Latar Belakang
Sosiologi ditinjau dari sifatnya digolongkan sebagai ilmu pengetahuan murni (pure science) bukan ilmu pengetahuan terapan (applied science). Sosiologi dimaksudkan untuk memberikan kompetensi kepada peserta didik dalam memahami konsep-konsep sosiologi seperti sosialisasi, kelompok sosial, struktursosial, lembaga sosial, perubahan sosial, dan konflik sampai pada terciptanyaintegrasi sosial. Sosiologi mempunyai dua pengertian dasar yaitu sebagai ilmudan sebagai metode. Sebagai ilmu, sosiologi merupakan kumpulan pengetahuantentang masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis berdasarkananalisis berpikir logis. Sebagai metode, sosiologi adalah cara berpikir untukmengungkapkan realitas sosial yang ada dalam masyarakat dengan prosedur danteori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.Dalam kedudukannya sebagai sebuah disiplin ilmu sosial yang sudah relatif lamaberkembang di lingkungan akademika, secara teoretis sosiologi memiliki posisistrategis dalam membahas dan mempelajari masalah-masalah sosial-politik danbudaya yang berkembang di masyarakat dan selalu siap dengan pemikiran kritisdan alternatif menjawab tantangan yang ada. Melihat masa depan masyarakatkita, sosiologi dituntut untuk tanggap terhadap isu globalisasi yang di dalamnyamencakup demokratisasi, desentralisasi dan otonomi, penegakan HAM, goodgovernance (tata kelola pemerintahan yang baik), emansipasi, kerukunan hidup
bermasyarakat, dan masyarakat yang demokratis.Pembelajaran sosiologi dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuanpemahaman fenomena kehidupan sehari-hari. Materi pelajaran mencakupkonsep-konsep dasar, pendekatan, metode, dan teknik analisis dalam pengkajianberbagai fenomena dan permasalahan yang ditemui dalam kehidupan nyata dimasyarakat. Mata pelajaran Sosiologi diberikan pada tingkat pendidikan dasarsebagai bagian integral dari IPS, sedangkan pada tingkat pendidikan menengahdiberikan sebagai mata pelajaran tersendiri.

B. Tujuan
Mata pelajaran sosiologi bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuansebagai berikut.
1.      Memahami konsep-konsep sosiologi seperti sosialisasi, kelompok sosial, struktur sosial, lembaga sosial, perubahan sosial, dan konflik sampai dengan terciptanya integrasi social
2.      Memahami berbagai peran sosial dalam kehidupan bermasyarakat
3.      Menumbuhkan sikap, kesadaran dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Sosiologi meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Struktur sosial
2. Proses sosial
3. Perubahan sosial
4. Tipe-tipe lembaga sosial.

D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Kelas X, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami perilaku keteraturan hidup sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam
    masyarakat
1.1  Menjelaskan fungsi sosiologi sebagai ilmu yang mengkaji hubungan masyarakat dan lingkungan
1.2  Mendeskripsikan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat
1.3  Mendeskripsikan proses interaksi social sebagai dasar pengembangan pola keteraturan dan dinamika kehidupan sosial

Kelas X, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Menerapkan nilai dan norma dalam proses pengembangan kepribadian
2.1 Menjelaskan sosialisasi sebagai proses dalam pembentukan kepribadian
2.2 Mendeskripsikan terjadinya perilaku menyimpang dan sikap-sikap anti sosial
2.3 Menerapkan pengetahuan sosiologi dalam kehidupan bermasyarakat

Kelas XI, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami struktur sosial serta berbagai faktor penyebab konflik dan mobilitas sosial
1.1 Mendeskripsikan bentuk-bentuk struktur sosial dalam fenomena kehidupan
1.2 Menganalisis faktor penyebab konflik sosial dalam masyarakat
1.3 Menganalisis hubungan antara struktur sosial dengan mobilitas sosial

Kelas XI, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2. Menganalisis kelompok social dalam masyarakat multikultural
2.1 Mendeskripsikan berbagai kelompok sosial dalam masyarakat multikultural
2.2 Menganalisis perkembangan kelompok sosial dalam masyarakat multikultural
2.3 Menganalisis keanekaragaman kelompok sosial dalam masyarakat multikultural

Kelas XII, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Memahami dampak perubahan sosial
1.1 Menjelaskan proses perubahan social di masyarakat
1.2 Menganalisis dampak perubahan sosial terhadap kehidupan masyarakat
2. Memahami lembaga sosial
     2.1 Menjelaskan hakikat lembaga sosial
2.2 Mengklasifikasikan tipe-tipe lembaga sosial
2.3 Mendeskripsikan peran dan fungsi lembaga sosial

Kelas XII, Semester 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Mempraktikkan metode penelitian sosial
3.1 Merancang metode penelitian social secara sederhana
3.2 Melakukan penelitian sosial secara sederhana
3.3 Mengkomunikasikan hasil penelitian sosial secara sederhana

E. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.


Kewirausahaan


Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk-bentuk BUMS antara lain Perusahaan Perseroan (PO), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan.
1) Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan:
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan:
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri
2) Perseroan Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah
3) Perseroan Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawabyang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin
4) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
5) Yayasan
Yayasan ialah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No.16/2001,yaitu:
1.Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. 
Pendiri yayasanboleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalamPeraturanPemerintah(pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Sumber kelemahan utama dari pengelolaan yayasan  adalah tidak adanya aturan yang mengatur tentang yayasan. Yayasan dapat dikelola secara bebas tanpa ada peraturan yang harus diperhatikan. Keberadaan yayasan selama ini hanya didasarkan pada praktek-praktek yang terpelihara. Kekuatan hukum dari praktek-praktek ini tentunya sangat lemah. Akibat lain adalah tidak terjaminnya kepastian hukum mengingat praktek yang satu berbeda dengan praktek lainnya. Ketiadaan pengaturan yayasan juga berarti tidak adanya acuan yang dapat digunakan untuk mengatakan bahwa sesuatu boleh atau tidak boleh.
Di samping itu tidak adanya ketentuan tentang transparansi pengelolaan yayasan kerap disalahgunakan oleh para pendiri maupun pengurus yayasan. Bahkan banyak yayasan yang menggalang dana cukup banyak dari masyarakat terbebas dari kewajiban untuk di-audit. Masyarakat tidak tahu apakah dana yang disumbangkan pada suatu yayasan benar-benar untuk kepentingan sosial atau justru untuk kepentingan lain, bahkan terjadinya kebocoran-kebocoran.
Kelemahan lain adalah yayasan dikelola secara tidak profesional. Pendiri yayasan adalah juga pengurus. Peran dari pengawas yang diangkat untuk megawasi kegiatan dan keuangan yayasan tidak melaksanakan pekerjaannya secara sungguh-sungguh, bahkan terkesan pengangkatan mereka dilakukan sebagai formalitas belaka.

6) Koperasi

Pengertian koperasi

Apa yang dimaksud dengan koperasi? Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Bunyi undang-undang tersebut mungkin masih sulit kamu pahami. Jangan khawatir, kamu belum perlu menghafalnya. Yang penting kamu memahami bahwa pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut: 
a. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
b. Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi.Maksudnya, koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada pula yang beranggotakan orang beberapa koperasi yang telah berbadab hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.

Tujuan dan manfaat koperasi

Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a.Memajukan kesejahteraan anggota
b.Memajukan kesejahteraan masyarakat
c.Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berartikoperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b.Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
 Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
 Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.